Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 1/2017 · Perda Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2017Tanggal Penetapan:1 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku01 Agustus 2017
Tanggal Penetapan01 Agustus 2017
Tempat PenetapanPadang Panjang

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang Panjang. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan, serta untuk mendukung keberadaan DPRD sebagai representasi masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan rumah negara dan perlengkapannya atau tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian, yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang meliputi program-program seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, serta dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan bagian dari APBD Kota Padang Panjang.

(-)

(-)