di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 1/2017 · Perda Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang Panjang. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan, serta untuk mendukung keberadaan DPRD sebagai representasi masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan bagian dari APBD Kota Padang Panjang.