Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1997 tentang Bumi Perkemahan Pramuka Dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda Tien Soeharto

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1997 · Keppres No. 25 Tahun 1997 · Keppres Nomor 25 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1997Tanggal Penetapan:30 Juni 1997
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBumi Perkemahan Pramuka Dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda Tien Soeharto
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1997
Tanggal Penetapan30 Juni 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan nama Bumi Perkemahan Pramuka dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda Tien Soeharto bagi kawasan Bumi Perkemahan Widya Mandala Krida Bhakti Pramuka dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Pemuda di Cibubur. Hal ini dilakukan untuk menghormati jasa almarhumah Ny. Hj. Fatimah Siti Hartinah Soeharto dalam bidang pendidikan dan pengembangan kepramukaan dan kepemudaan. Pengelolaan kawasan ini dibagi antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, sesuai dengan bagian kawasan yang sebelumnya mereka kelola. Selain itu, penyesuaian nama sarana pendidikan dan sarana lainnya di kawasan tersebut juga dilakukan.

(-)

(-)