Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 3/2015 · Perda Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2015Tanggal Penetapan:1 Juli 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku03 Juli 2015
Tanggal Penetapan01 Juli 2015
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kebijakan ini mencakup penyusunan dan penetapan kebijakan serta strategi daerah dalam pengelolaan sampah, yang meliputi arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program-program terkait dengan target pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu. Pemerintah daerah juga menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah yang mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah, dan pendanaan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Produsen memiliki kewajiban terkait pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBN dan APBD, serta kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan pemrosesan akhir sampah.

(-)

1. Pemilik izin kegiatan usaha pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan akan diberikan peringatan tertulis. 2. Izin kegiatan usaha pengelolaan sampah dapat dibekukan jika peringatan tidak diindahkan atau kegiatan menimbulkan pencemaran lingkungan. 3. Izin kegiatan usaha pengelolaan sampah dapat dicabut jika tidak ada perbaikan setelah pembekuan, izin diperoleh dengan data tidak benar, atau atas permintaan sendiri.