Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan Dan Taman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 8/2016 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 November 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan Dan Taman
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pengaturan Penghijauan/Pertamanan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Peraturan ini mengatur pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau jalan, dan taman kota. Pengelolaan pohon meliputi perencanaan (inventarisasi, penandaan, pemetaan, penyusunan rencana kegiatan), penanaman dan pemeliharaan, pemanfaatan (ekologis, sosiologis, estetis, ekonomis), pengendalian dan pengawasan (perizinan penebangan, monitoring dan evaluasi), serta perlindungan pohon. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan terkait pengelolaan pohon, serta peran serta masyarakat dan kerjasama dengan pihak lain. Pembiayaan pengelolaan pohon bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelanggar ketentuan dalam Perda ini. Sanksi administratif meliputi: teguran/peringatan, paksaan pemerintah, dan/atau pencabutan/pembatalan Izin Penebangan Pohon. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, pelanggar diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-