Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 7/2014 · Perda Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2014Tanggal Penetapan:19 Desember 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku19 Desember 2014
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Belitung. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PDAM kepada masyarakat. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2015, dengan nilai sebesar Rp 1.047.073.630,- (satu miliar empat puluh tujuh juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)