Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 11/2018 · Perda Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2018Tanggal Penetapan:28 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku28 Februari 2018
Tanggal Penetapan28 Februari 2018
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi, yang mencakup pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan (ante mortem dan post mortem) serta juru sembelih halal (Juleha). Pengecualian objek retribusi diberikan kepada pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan harga yang berlaku di wilayah daerah. Jika harga pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa, yang meliputi pemeriksaan kesehatan hewan dan unsur keuntungan. Biaya pemeriksaan kesehatan hewan mencakup biaya operasional langsung, biaya tidak langsung, biaya modal, dan biaya lain yang berhubungan dengan penyediaan jasa. Keuntungan ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya dan modal.

Pasal 28 dalam Peraturan Daerah sebelumnya dicabut. Selain itu, dilakukan penghapusan kata "dapat" dalam Pasal 29, sehingga pasal tersebut menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)