Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 5/2023 · Perka BMKG No. 5 Tahun 2023 · Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2023Tanggal Penetapan:1 Agustus 2023
Aparatur Sipil NegaraMeteorologi & GeofisikaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaKode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku01 Agustus 2023
Tanggal Penetapan01 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa personel yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa bertindak dengan profesionalisme, tanggung jawab, dan integritas. Kode Etik ini mengatur norma, sikap, dan perilaku yang harus dipatuhi oleh personel UKPBJ, termasuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas mereka. Personel UKPBJ dilarang melakukan penyimpangan prosedur, memberikan informasi rahasia, atau terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Majelis Pertimbangan Kode Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik ini dan menangani pengaduan pelanggaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat. 2. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau surat permohonan maaf. 3. Sanksi sedang meliputi tidak dilibatkan dalam proses pengadaan selama 6 bulan hingga 1 tahun, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%. 4. Sanksi berat meliputi pemberhentian dari jabatan, mutasi, atau penurunan jabatan.