Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.314.340.528.840,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.476.204.531.306,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (161.864.002.466,-), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 168.800.002.466,- dan pengeluaran sebesar Rp. 6.936.000.000,-, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 161.864.002.466,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.