Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3/2022 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan20 Oktober 2022
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022. APBD mengalami perubahan dari Rp.1.170.687.345.642,00 menjadi Rp.1.252.966.355.815,00. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang semula Rp.1.096.405.979.122,00 menjadi Rp.1.101.246.118.184,00, belanja daerah yang semula Rp.1.166.687.345.642,00 menjadi Rp.1.248.966.355.815,00, dan pembiayaan daerah yang penerimaannya berubah dari Rp. 74.281.366.520,00 menjadi Rp. 151.720.237.631,00 dan pengeluaran tetap Rp. 4.000.000.000,00. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD berikutnya. Rincian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)