Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Berupa Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bangun Bitung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 3/2018 · Perda Kota Bitung No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Berupa Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bangun Bitung
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bangun Bitung (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 103)

Peraturan Daerah Kota Bitung ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bitung berupa barang milik daerah pada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Bangun Bitung. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PUD Bangun Bitung agar mampu mempertahankan eksistensi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dengan tetap berpegang pada prinsip ekonomi. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk barang milik daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dinilai sesuai nilai riil saat penyertaan. Pelaksanaan teknis penyertaan modal akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Dengan adanya penyertaan modal ini, jumlah kepemilikan modal Pemerintah Kota pada PUD Bangun Bitung akan bertambah. Bagian laba dari hasil penyertaan modal disetorkan ke Rekening Kas Daerah sebagai penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pemanfaatannya akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bitung. PUD Bangun Bitung berkewajiban menyampaikan laporan kondisi ikhtisar kinerja dan laporan keuangan tahun anggaran. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal ini.

(-)

(-)