Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melalui pengembangan sumber daya manusia yang profesional. BPR diwajibkan untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan bagi anggota direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai. Dana tersebut harus dialokasikan sekurang-kurangnya 5% dari biaya sumber daya manusia tahun sebelumnya, dengan ketentuan bertahap mulai dari 3% pada tahun 2004. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan oleh BPR sendiri, bersama BPR lain, atau melalui lembaga pendidikan perbankan. Direksi BPR wajib menyusun rencana pendidikan tahunan yang disetujui oleh dewan komisaris dan dilaporkan kepada Bank Indonesia.