Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/14/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/14/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/14/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/14/PBI/2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2004Tanggal Penetapan:23 Juli 2003
Perbankan & Lembaga KeuanganHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Januari 2004
Tanggal Penetapan23 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melalui pengembangan sumber daya manusia yang profesional. BPR diwajibkan untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan bagi anggota direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai. Dana tersebut harus dialokasikan sekurang-kurangnya 5% dari biaya sumber daya manusia tahun sebelumnya, dengan ketentuan bertahap mulai dari 3% pada tahun 2004. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan oleh BPR sendiri, bersama BPR lain, atau melalui lembaga pendidikan perbankan. Direksi BPR wajib menyusun rencana pendidikan tahunan yang disetujui oleh dewan komisaris dan dilaporkan kepada Bank Indonesia.

1. Pemenuhan kewajiban penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan dilakukan secara bertahap, yaitu sekurang-kurangnya 3% selama tahun 2004 dan sekurang-kurangnya 5% selama tahun 2005 dan seterusnya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.