Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penatausahaan Hasil Hutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 13/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2011Tanggal Penetapan:20 Juni 2011
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenatausahaan Hasil Hutan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku24 Juni 2011
Tanggal Penetapan20 Juni 2011
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penatausahaan hasil hutan di Kabupaten Kuningan, yang meliputi perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/peredaran, pengolahan dan pelaporan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya hutan dan menjamin kepastian hukum. Perencanaan produksi hasil hutan diatur berbeda antara hutan negara dan hutan hak/lahan milik. Untuk hutan negara, pemegang izin wajib melaksanakan inventarisasi potensi kayu (timber cruising) dan melaporkannya. Dinas kemudian melakukan monitoring dan evaluasi untuk penerbitan rekomendasi izin penebangan. Untuk hutan hak/lahan milik, penebangan memerlukan izin dari Bupati setelah mendapat pertimbangan teknis dari tim yang terdiri dari unsur Dinas dan unsur desa/kelurahan. Laporan hasil produksi juga dibedakan. Pemegang izin di hutan negara wajib membuat LHP yang disahkan oleh petugas, dengan pemberian tanda legalitas (palu tok). Di hutan hak/lahan milik, dibuat Rekapitulasi Hasil Penebangan (RHP) dengan penetapan jenis dan pengukuran oleh petugas. Peredaran hasil hutan wajib dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSKB, SKAU, FA-KO, FA-KB, FA-HHBK, SAL dan DPA). Industri primer hasil hutan wajib memiliki izin usaha industri dan izin usaha perluasan industri, serta menempatkan Petugas Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB). Pemegang izin industri primer wajib menyusun dan menyampaikan rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) dan laporan bulanan realisasi pemenuhan dan penggunaan bahan baku serta produksi. Dinas wajib melaporkan penerbitan izin, produksi hasil hutan, dan produksi hasil hutan olahan kepada Bupati. Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dan penebangan kayu wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan mengenai produksi dan mutasi hasil hutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan negara dikenakan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan.