Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang bentuk dan isi prospektus dalam rangka penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam prospektus terkait HMETD. Tujuannya adalah untuk memastikan prospektus memuat informasi atau fakta material yang relevan dan tidak menyesatkan bagi pemodal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewajiban Pengungkapan:** Prospektus wajib memuat rincian informasi atau fakta material mengenai HMETD dan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
2. **Bentuk dan Isi Prospektus:** Peraturan ini menetapkan bagian-bagian yang harus ada dalam prospektus, termasuk informasi pada kulit muka, daftar isi, ringkasan, penawaran umum, penggunaan dana, pernyataan utang, ikhtisar data keuangan, analisis manajemen, faktor risiko, kejadian penting, keterangan perusahaan, ekuitas, kebijakan dividen, perpajakan, keterangan pembeli siaga, keterangan perwaliamanatan, keterangan penanggung, lembaga dan profesi penunjang, tata cara pemesanan saham, dan penyebarluasan prospektus.
3. **Tanggung Jawab:** Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta pihak yang memberikan pendapat dalam prospektus, bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam prospektus.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai informasi yang harus diungkapkan dalam setiap bagian prospektus, seperti informasi pada kulit muka prospektus (tanggal penting, nama perusahaan, rasio HMETD, pernyataan risiko), informasi tentang penawaran umum (jumlah saham, harga, tata cara pengalihan HMETD), penggunaan dana hasil penawaran umum (rincian penggunaan, sumber dana lain), pernyataan utang (posisi liabilitas, laporan keuangan), ikhtisar data keuangan (data keuangan terakhir, rasio keuangan), analisis manajemen (kinerja keuangan, likuiditas), faktor risiko (risiko utama, risiko usaha), dan lain-lain.