Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 33/POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaBentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-09/PM/2000 tanggal 13 Maret 2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu beserta Peraturan Nomor IX.D.3 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang bentuk dan isi prospektus dalam rangka penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam prospektus terkait HMETD. Tujuannya adalah untuk memastikan prospektus memuat informasi atau fakta material yang relevan dan tidak menyesatkan bagi pemodal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewajiban Pengungkapan:** Prospektus wajib memuat rincian informasi atau fakta material mengenai HMETD dan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap. 2. **Bentuk dan Isi Prospektus:** Peraturan ini menetapkan bagian-bagian yang harus ada dalam prospektus, termasuk informasi pada kulit muka, daftar isi, ringkasan, penawaran umum, penggunaan dana, pernyataan utang, ikhtisar data keuangan, analisis manajemen, faktor risiko, kejadian penting, keterangan perusahaan, ekuitas, kebijakan dividen, perpajakan, keterangan pembeli siaga, keterangan perwaliamanatan, keterangan penanggung, lembaga dan profesi penunjang, tata cara pemesanan saham, dan penyebarluasan prospektus. 3. **Tanggung Jawab:** Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta pihak yang memberikan pendapat dalam prospektus, bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam prospektus. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai informasi yang harus diungkapkan dalam setiap bagian prospektus, seperti informasi pada kulit muka prospektus (tanggal penting, nama perusahaan, rasio HMETD, pernyataan risiko), informasi tentang penawaran umum (jumlah saham, harga, tata cara pengalihan HMETD), penggunaan dana hasil penawaran umum (rincian penggunaan, sumber dana lain), pernyataan utang (posisi liabilitas, laporan keuangan), ikhtisar data keuangan (data keuangan terakhir, rasio keuangan), analisis manajemen (kinerja keuangan, likuiditas), faktor risiko (risiko utama, risiko usaha), dan lain-lain.

1. Bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD dan telah menyampaikan mata acara rapat mengenai penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, penambahan modal dengan memberikan HMETD oleh Perusahaan Terbuka dimaksud tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.D.3, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-09/PM/2000 tanggal 13 Maret 2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggar.