Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 7/2008 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2008Tanggal Penetapan:18 Juni 2008
Struktur Organisasi PemerintahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku18 Juni 2008
Tanggal Penetapan18 Juni 2008
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004 Nomor 2 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah dengan membentuk organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, susunan organisasi masing-masing, kedudukan, dan tugas pokok. Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Peraturan ini juga mengatur mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan telaahan mengenai berbagai bidang seperti hukum, politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, sumber daya manusia, ekonomi, dan keuangan. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan struktural dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)