Peraturan Daerah ini mengatur susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah dengan membentuk organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, susunan organisasi masing-masing, kedudukan, dan tugas pokok. Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan telaahan mengenai berbagai bidang seperti hukum, politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, sumber daya manusia, ekonomi, dan keuangan. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan struktural dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.