di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 2/2020 · Perda Kabupaten Pasaman No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempromosikan warisan budaya daerah dan bangsa, serta memperkuat kepribadian bangsa.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki fungsi melakukan Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya. Tugas Pemerintah Daerah meliputi:
Pemerintah Daerah berwenang untuk:
Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Pemerintah Daerah dapat mengambil alih kepemilikan Cagar Budaya jika tidak ada ahli waris atau tidak diserahkan kepada orang lain.