di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Nias Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Nias Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan partai politik sebagai wahana pendidikan politik dan partisipasi politik rakyat. Tujuannya adalah agar partai politik mampu melaksanakan fungsinya secara efektif dan mandiri berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Persyaratan administrasi untuk pengajuan bantuan keuangan meliputi penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh KPU, susunan kepengurusan partai politik yang sah, rekening kas umum partai politik, NPWP partai politik, rencana penggunaan dana bantuan keuangan, dan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.