Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Nias Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2012Tanggal Penetapan:23 Februari 2012
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Barat
Tanggal Berlaku24 Februari 2012
Tanggal Penetapan23 Februari 2012
Tempat PenetapanLahomi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Nias Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan partai politik sebagai wahana pendidikan politik dan partisipasi politik rakyat. Tujuannya adalah agar partai politik mampu melaksanakan fungsinya secara efektif dan mandiri berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik setiap tahunnya.
  2. Partai politik yang berhak menerima bantuan adalah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2009.
  3. Besarnya bantuan keuangan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara.
  4. Bantuan keuangan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
  5. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD.

Persyaratan administrasi untuk pengajuan bantuan keuangan meliputi penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh KPU, susunan kepengurusan partai politik yang sah, rekening kas umum partai politik, NPWP partai politik, rencana penggunaan dana bantuan keuangan, dan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.