Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/26/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/26/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/26/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/26/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengeluarkan uang Rupiah logam pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang Rupiah dalam jumlah nominal yang cukup dan jenis pecahan yang sesuai. Uang Rupiah logam ini memiliki ciri umum dan khusus, termasuk gambar lambang negara, Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja, dan desain berbahan nickel plated steel. Uang logam ini mulai berlaku dan diedarkan pada 19 Desember 2016, sementara uang logam pecahan 1.000 tahun emisi 1993 dan 2010 tetap berlaku selama belum dicabut dari peredaran.

1. Uang Rupiah logam pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993 dan tahun emisi 2010 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)