di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 5/2008 · Perda Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sekadau. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk mengembangkan potensi desa dan meningkatkan perekonomian desa. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan potensi dan pengelolaan kekayaan desa, memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, mendorong tumbuhnya usaha-usaha baru, dan menciptakan lapangan kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: