Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 5/2008 · Perda Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2008Tanggal Penetapan:3 Juli 2008
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku03 Juli 2008
Tanggal Penetapan03 Juli 2008
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa sebelum yang sifatnya bertentangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sekadau. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk mengembangkan potensi desa dan meningkatkan perekonomian desa. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan potensi dan pengelolaan kekayaan desa, memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, mendorong tumbuhnya usaha-usaha baru, dan menciptakan lapangan kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai kebutuhan dan potensi desa.
  2. BUMDes dapat dimiliki oleh satu atau beberapa desa.
  3. BUMDes harus berbentuk badan hukum.
  4. Jenis usaha BUMDes meliputi pelayanan jasa, penyaluran bahan pokok, perdagangan sarana dan hasil pertanian, industri kecil dan kerajinan rakyat, serta kegiatan perekonomian lainnya.
  5. Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa sebagai unsur pengawas dan masyarakat sebagai unsur pengelola operasional (Direksi).
  6. Modal BUMDes bersumber dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan penyertaan modal pihak lain.
  7. Pengurus BUMDes wajib mengelola keuangan dan harta benda dengan sebaik-baiknya serta membuat laporan secara periodik.
  8. BUMDes dapat bekerjasama dengan pihak ketiga atas persetujuan pemerintah desa.

(-)

(-)