Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 28/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 28 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2012Tanggal Penetapan:3 Mei 2012
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku03 Mei 2012
Tanggal Penetapan03 Mei 2012
Tempat PenetapanMenggala

(-)

Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Peraturan ini mengatur rencana pencapaian SPM di daerah yang mengacu pada batas waktu pencapaian SPM secara Nasional, dengan mempertimbangkan kondisi awal tingkat pencapaian pelayanan dasar, target pelayanan dasar yang akan dicapai, serta kemampuan, potensi, kondisi, karakteristik, prioritas daerah, dan komitmen nasional. Pemerintah Daerah wajib menyusun, mengkaji, dan menganalisis database profil pelayanan dasar serta menganalisis faktor kemampuan dan potensi daerah yang meliputi kepegawaian, kelembagaan, kebijakan, sarana dan prasarana, keuangan, sumber daya alam dan partisipasi swasta/masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur pengintegrasian rencana pencapaian SPM ke dalam RPJMD dan penjabarannya dalam target tahunan pencapaian SPM, yang menjadi salah satu faktor dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran (PPA). Nota kesepakatan tentang KUA dan PPA yang disepakati bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD wajib memuat target pencapaian dan penerapan SPM, dan menjadi dasar penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran tahunan berdasarkan tingkat prestasi kerja yang mengacu pada rencana pencapaian dan penerapan SPM.

1. Penerapan Rencana Pencapaian SPM di daerah dilakukan paling lambat satu tahun setelah penetapan SPM oleh Pemerintah.

(-)