Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 10/2016 · Perda Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2016Tanggal Penetapan:14 November 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku14 November 2016
Tanggal Penetapan14 November 2016
Tempat PenetapanSitubondo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Situbondo dan memperhatikan RPJM Provinsi Jawa Timur dan RPJM Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD dimaksudkan untuk memberikan arahan dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Situbondo dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, tujuan dan sasaran Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, program pembangunan dan arah kebijakan keuangan daerah.
  • RPJMD berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD), Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD), dan perencanaan penganggaran.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

(-)

(-)