Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 17/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2011Tanggal Penetapan:9 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku09 Agustus 2011
Tanggal Penetapan09 Agustus 2011
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. LRA mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 675.659.734.845,00 dan belanja daerah sebesar Rp 662.203.879.316,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 13.455.855.529,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 40.192.735.521,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 7.427.192.600,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 32.765.542.921,00, sehingga sisa lebih perhitungan anggaran adalah Rp 46.221.398.450,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat total aset sebesar Rp 1.965.086.217.593,00, kewajiban sebesar Rp 2.271.025.850,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.962.815.191.743,00. LAK mencatat saldo kas awal sebesar Rp 40.025.957.279,00 dan saldo akhir kas sebesar Rp 46.453.139.029,00. CALK memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)