Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. LRA mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 675.659.734.845,00 dan belanja daerah sebesar Rp 662.203.879.316,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 13.455.855.529,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 40.192.735.521,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 7.427.192.600,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 32.765.542.921,00, sehingga sisa lebih perhitungan anggaran adalah Rp 46.221.398.450,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat total aset sebesar Rp 1.965.086.217.593,00, kewajiban sebesar Rp 2.271.025.850,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.962.815.191.743,00. LAK mencatat saldo kas awal sebesar Rp 40.025.957.279,00 dan saldo akhir kas sebesar Rp 46.453.139.029,00. CALK memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini.