Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 2/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:1 April 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan01 April 2013
Tempat PenetapanLabuha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia. Tujuannya adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
  2. Pendidikan formal yang meliputi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, pendirian dan pengintegrasian satuan pendidikan, kurikulum, dan bahasa pengantar.
  3. Pendidikan nonformal yang meliputi manajemen dan kelembagaan, jenis pendidikan, dan kurikulum.
  4. Pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, serta pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal.
  5. Penerimaan, daftar ulang, dan mutasi peserta didik.
  6. Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk persyaratan, pengangkatan, tugas, tanggung jawab, wewenang, masa tugas, pemberhentian, pemindahan, pengembangan karir, sertifikasi, hak, dan tunjangan.
  7. Sarana dan prasarana pendidikan, evaluasi, pengawasan, wajib belajar, partisipasi masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta pendanaan pendidikan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik, pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar, dan mengembangkan manajemen pendidikan yang transparan dan akuntabel.

(-)

1. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penjualan buku ajar, pungutan terhadap orang tua/peserta didik, dan penarikan dana di luar ketentuan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 3. Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.