Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1954 tentang Pekerja Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 31/1954 · PP No. 31 Tahun 1954 · PP Nomor 31 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 1954Tanggal Penetapan:6 April 1954
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPekerja Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 April 1954
Tanggal Penetapan06 April 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 ini disusun untuk menyamakan dan memperbaiki ketentuan mengenai pemberian upah kepada pekerja yang dipekerjakan pada berbagai usaha Pemerintah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembayaran upah pekerja pemerintah yang sebelumnya dilakukan berdasarkan peraturan yang berbeda-beda di setiap daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa pekerja pemerintah adalah mereka yang dipekerjakan untuk waktu tidak terbatas dan upahnya dibebankan pada anggaran belanja negara. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja, termasuk kapan hubungan kerja dimulai dan berakhir, serta hak pekerja atas upah, termasuk upah lembur dan pembayaran upah pada saat tidak bekerja. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pemberian uang lepas bagi pekerja yang diberhentikan dan tunjangan kematian bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia.

  1. Ketentuan-ketentuan tentang besarnya upah yang ada pada saat peraturan ini diumumkan tetap berlaku hingga ada penetapan lain yang diatur menurut Pasal 3 peraturan ini.

(-)