Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 1/2015 · Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku06 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo. Perubahan tersebut meliputi penambahan tunjangan alat kelengkapan lainnya sebagai bagian dari penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, penghapusan ketentuan mengenai Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPO), penyesuaian besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan menjadi tinggi (di atas Rp. 400.000.000.000,00), serta penegasan bahwa besaran TKI dan BPO Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai kemampuan APBD. Selain itu, diatur pula mengenai tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)