Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 6/2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 14) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, termasuk laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.053.701.401.476,68, belanja sebesar Rp. 1.084.185.752.101,16, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (30.484.350.624,48). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 34.246.829.034,71 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.690.067.245,16, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 30.556.761.789,55. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.800.361.203.685,99, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.122.634.831,23, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.787.238.568.854,76. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2013 mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 87.739.540,07. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)