di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 14/2019 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 14 Tahun 2019 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin kepastian penegakan hukum atas Peraturan Daerah, menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat Penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur peran, fungsi, tugas, dan wewenang PPNS di Kota Tangerang Selatan. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wewenang PPNS meliputi menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memanggil dan memeriksa saksi, serta mendatangkan ahli. PPNS juga memiliki kewajiban untuk melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui kepolisian, membuat berita acara setiap tindakan, membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota, dan bersikap sesuai kode etik PPNS.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, yang diusulkan oleh Walikota kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri. Selain itu, diatur pula mengenai pelantikan dan sumpah/janji PPNS, kartu tanda pengenal, pelaksanaan operasional yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, kode etik, pendidikan dan pelatihan, pakaian dan atribut, serta pembentukan Sekretariat PPNS.