Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar Dan Satwa Liar Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 2/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2018Tanggal Penetapan:12 Maret 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerburuan Burung, Ikan, Satwa Liar Dan Satwa Liar Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku12 Maret 2018
Tanggal Penetapan12 Maret 2018
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang perburuan burung, ikan, satwa liar, dan satwa liar lainnya. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dari ancaman perburuan liar yang merusak ekosistem dan mengancam kepunahan satwa.

Tujuan peraturan ini adalah:

  1. Mengendalikan penggunaan bahan berbahaya dalam perburuan.
  2. Mencegah kepunahan dan penurunan populasi satwa dilindungi.
  3. Memelihara keseimbangan ekosistem.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Bupati berwenang menentukan jenis satwa yang dilindungi.
  2. Larangan berburu dengan cara yang merusak atau menggunakan bahan berbahaya.
  3. Perburuan diperbolehkan untuk penelitian, ilmu pengetahuan, atau pengendalian hama dengan izin instansi berwenang.
  4. Desa dapat menetapkan jenis satwa tertentu sebagai musuh alami hama melalui Peraturan Desa.
  5. Masyarakat wajib berperan serta dalam pelestarian lingkungan.
  6. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui tindakan preventif dan represif.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah).