Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2008 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa ayat pada Pasal 10 dan Pasal 11, serta penambahan satu ayat pada Pasal 19. Secara spesifik, Pasal 10 diubah dengan menghapus ayat (2) huruf h, mengubah huruf i, dan menghapus huruf j. Pasal 11 diubah pada ayat (1), (2), dan (3), serta menghapus ayat (6) dan (7). Pasal 19 ditambahkan satu ayat. Selain itu, Pasal 26 dan Penjelasan Pasal 19 ayat (4) dihapus. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan mengenai Desa dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tetap mempertahankan prinsip dasar seperti keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.