Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 9/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2008Tanggal Penetapan:13 Februari 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku30 April 2008
Tanggal Penetapan13 Februari 2008
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2006 Nomor 8 Seri E Nomor 5)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2008 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa ayat pada Pasal 10 dan Pasal 11, serta penambahan satu ayat pada Pasal 19. Secara spesifik, Pasal 10 diubah dengan menghapus ayat (2) huruf h, mengubah huruf i, dan menghapus huruf j. Pasal 11 diubah pada ayat (1), (2), dan (3), serta menghapus ayat (6) dan (7). Pasal 19 ditambahkan satu ayat. Selain itu, Pasal 26 dan Penjelasan Pasal 19 ayat (4) dihapus. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan mengenai Desa dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tetap mempertahankan prinsip dasar seperti keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.

(-)

(-)