Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 21/2003 · Perda Kabupaten Klaten No. 21 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2003Tanggal Penetapan:23 Desember 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku23 Desember 2003
Tanggal Penetapan23 Desember 2003
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pengaturan Perubahan Pemanfaatan Lahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan perizinan di bidang perubahan pemanfaatan lahan perkotaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Retribusi dipungut atas pemberian izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan. Obyek retribusi adalah jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten dalam pelayanan izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan. Subyek retribusi adalah orang/pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan izin tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan Indek Perubahan Pemanfaatan Lahan, Harga Lahan, dan Luas Lahan. Tarif retribusi dihitung dengan rumus: Retribusi = Indek Perubahan Pemanfaatan Lahan x Harga Lahan Setelah Perubahan x Luas Lahan. Keringanan atau tambahan biaya dapat diberikan berdasarkan lokasi perubahan (kawasan pengembangan atau kawasan yang tidak dikehendaki).

Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.