Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGENDALIAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 8/2018 · Perda Kabupaten Paser No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2018Tanggal Penetapan:12 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku12 Desember 2018
Tanggal Penetapan12 Desember 2018
Tempat PenetapanTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Paser. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pasar rakyat, memberdayakan pasar rakyat agar mampu berkembang dan bersaing, mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar bersaing secara sehat, meningkatkan pemberdayaan produk lokal, menjamin kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta mewujudkan sinergi antara keduanya. Peraturan ini mencakup jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan usaha (IUPPT, IUPP, IUTM), persyaratan perizinan (termasuk analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat), masa berlaku izin, ketentuan operasional (jam kerja, jarak lokasi, sistem penjualan), kemitraan antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan UMKM lokal, kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha.

1. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah beroperasi dan belum memiliki izin usaha wajib mengajukan izin usaha sesuai peruntukannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang jaraknya tidak sesuai dengan ketentuan wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Penyelenggara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: teguran; peringatan tertulis; penutupan sementara sarana tempat usaha; atau pencabutan izin usaha.