Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Paser. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pasar rakyat, memberdayakan pasar rakyat agar mampu berkembang dan bersaing, mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar bersaing secara sehat, meningkatkan pemberdayaan produk lokal, menjamin kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta mewujudkan sinergi antara keduanya. Peraturan ini mencakup jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan usaha (IUPPT, IUPP, IUTM), persyaratan perizinan (termasuk analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat), masa berlaku izin, ketentuan operasional (jam kerja, jarak lokasi, sistem penjualan), kemitraan antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan UMKM lokal, kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha.