Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 6/2015 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2015Tanggal Penetapan:21 April 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENETAPAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku13 Juli 2015
Tanggal Penetapan21 April 2015
Tempat PenetapanTrenggalek

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa-desa di Kabupaten Trenggalek.

Peraturan ini menetapkan 152 desa yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek. Setiap desa memiliki nama dan nomor kode desa yang ditetapkan berdasarkan kecamatan masing-masing. Daftar lengkap desa beserta nomor kodenya tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini.

Pemerintah Daerah akan melakukan penetapan dan penegasan luas wilayah dan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum terhadap luas wilayah dan batas desa.

1. Dengan ditetapkannya Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Batas wilayah dan luas wilayah masing-masing Desa yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap diakui sebagai batas wilayah dan luas wilayah Desa sepanjang belum ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)