di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer
Juga dikenal sebagai: PP 24/1965 · PP No. 24 Tahun 1965 · PP Nomor 24 Tahun 1965
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perpanjangan dinas Wajib Militer melalui Ikatan Dinas Pendek yang dilakukan secara sukarela. Peraturan ini memberikan kesempatan kepada Militer Wajib, baik pria maupun wanita, yang telah menyelesaikan Dinas Pertama untuk mengikatkan diri dalam Ikatan Dinas Pendek dengan jangka waktu maksimal lima tahun. Ketentuan dan syarat penerimaan diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan masing-masing. Militer Wajib yang berasal dari pegawai negeri akan dialihkan ke Departemen Angkatan terkait. Selama dinas, Militer Wajib mendapatkan perlakuan yang sama dengan Militer Sukarela, dengan pengecualian tertentu. Mereka juga dapat dinaikkan pangkatnya sesuai peraturan yang berlaku. Militer Wajib yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Militer Sukarela setelah menjalani Ikatan Dinas selama dua tahun. Bagi yang tidak melanjutkan Ikatan Dinas Pendek, mereka dinyatakan dalam keadaan luar dinas dan dikembalikan ke instansi asal dengan uang pesangon. Dalam keadaan darurat, bekas Militer Wajib dapat dipanggil kembali untuk dinas, kecuali yang cacat atau berusia di atas 50 tahun.