Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)

Juga dikenal sebagai: Permentan 13/Permentan/OT.140/1/2010 · Permentan No. 13/Permentan/OT.140/1/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2010Tanggal Penetapan:22 Januari 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPersyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku22 Februari 2010
Tanggal Penetapan22 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur persyaratan untuk Rumah Potong Hewan (RPH) ruminansia dan Unit Penanganan Daging (UPD) di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan (ASUH) daging ruminansia yang dikonsumsi masyarakat, serta mencegah penyebaran penyakit hewan menular dan zoonotik.

Peraturan ini menetapkan persyaratan teknis dan administratif untuk pendirian dan operasional RPH dan UPD. Persyaratan teknis meliputi lokasi, sarana pendukung (akses jalan, sumber air, listrik, penanganan limbah), konstruksi dasar dan desain bangunan (pemisahan area bersih dan kotor, fasilitas pendingin, dll.), serta peralatan yang digunakan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk fasilitas cuci tangan, sterilisasi peralatan, dan kebersihan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan kesehatan masyarakat veteriner oleh dokter hewan berwenang, yang meliputi pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, serta pengawasan higiene-sanitasi. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan untuk pendirian RPH dan usaha pemotongan hewan, serta persyaratan sumber daya manusia (dokter hewan, juru sembelih halal, tenaga ahli pemotong daging).

1. RPH dan/atau UPD yang pada waktu dikeluarkannya Peraturan ini belum memenuhi persyaratan yang yang diatur dalam Peraturan ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan ini ditetapkan. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)