di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 5/2018 · Peraturan BKN No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pembinaan bagi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Kebijakan ini mengatur pembinaan, pengangkatan, dan penilaian kinerja bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan tersebut. Pembinaan dilakukan melalui penetapan angka kredit, pelatihan, dan pengembangan profesi. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian nomenklatur jabatan dan penyesuaian/inpassing bagi pegawai yang telah memiliki pengalaman di bidang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat-syarat pengangkatan pertama dan perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional ini.