Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 5/2018 · Peraturan BKN No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2018Tanggal Penetapan:5 April 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/PERBER-MKP/2015 dan Nomor 37 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pembinaan bagi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Kebijakan ini mengatur pembinaan, pengangkatan, dan penilaian kinerja bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan tersebut. Pembinaan dilakukan melalui penetapan angka kredit, pelatihan, dan pengembangan profesi. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian nomenklatur jabatan dan penyesuaian/inpassing bagi pegawai yang telah memiliki pengalaman di bidang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat-syarat pengangkatan pertama dan perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional ini.

1. Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. 2. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan atau Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. 3. Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sama dengan pangkat dan jenjang jabatan terakhir. 4. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan tetap berlaku.

1. Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang hanya mencapai 25% sampai dengan 50% dari sasaran kerja dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. 2. Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang hanya mencapai kurang dari 25% dari sasaran kerja dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.