Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 10/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Kebudayaan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, melindungi nilai-nilai Kebudayaan, mengembangkan Kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah terhadap peradaban dunia, membina Kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga, mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan, dan meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku Pemajuan Kebudayaan.

Peraturan ini mengatur mengenai Objek Pemajuan Kebudayaan yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pemerintah Daerah melakukan pengarusutamaan Kebudayaan dengan menjadikan Kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama, serta sopan santun dalam perilaku, kekaryaan, sumber kesejahteraan, dan tata kehidupan masyarakat. Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Pemerintah Daerah bertugas untuk menjamin kebebasan berekspresi, menjamin pelindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengembangkan penelitian bidang Kebudayaan, mengelola informasi di bidang Kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan, mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan, dan menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan, serta melakukan kerjasama dengan pihak lain.

Pemerintah Daerah membangun sistem pengelolaan data Pemajuan Kebudayaan berbasis teknologi digital. Pemerintah Daerah memfasilitasi Lembaga Kebudayaan seperti Dewan Kebudayaan Daerah dan Dewan Kesenian Daerah. Ekosistem Kebudayaan terbentuk melalui proses warisan, proses kreatif, inovatif, dan temuan baru. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan Kebudayaan. Pendanaan Pemajuan Kepemudaan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (5) dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.