di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 10/2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang, dan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang diberikan kepada orang pribadi atau badan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: