Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2014 tentang APBD TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 2/2014 · Perda Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2014Tanggal Penetapan:3 Januari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku03 Januari 2014
Tanggal Penetapan03 Januari 2014
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.320.543.066.160,50, belanja daerah sebesar Rp. 1.381.317.983.574,97, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (60.774.917.414,47). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 66.841.625.624,82 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.066.708.210,35, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 60.774.917.414,47. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, dana penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta bantuan keuangan dari propinsi atau/dari pemerintah Daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan Pemerintahan desa dan Partai Politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran hutang Pemkab. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)