Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2003Tanggal Penetapan:2 Juni 2003
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Trayek Angkutan Penumpang Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku02 Juni 2003
Tanggal Penetapan02 Juni 2003
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 1992 tentang Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin trayek angkutan penumpang umum di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang meningkatkan intensitas lalu lintas angkutan umum. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban lalu lintas.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan angkutan penumpang umum di daerah untuk memiliki izin trayek atau izin operasi.
  2. Pemberian izin berdasarkan asas domisili dan kebutuhan yang disesuaikan dengan pola angkutan.
  3. Larangan memindahtangankan atau memperjualbelikan izin.
  4. Kewajiban daftar ulang izin setiap tahun.
  5. Ketentuan mengenai kondisi kendaraan yang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  6. Pengenaan retribusi untuk memperoleh izin trayek dan izin operasi, dengan tarif yang berbeda berdasarkan klasifikasi trayek dan kapasitas tempat duduk.
  7. Pengaturan mengenai izin insidental untuk penggunaan kendaraan cadangan dalam kondisi tertentu.

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi bertanggung jawab atas pelayanan administrasi, penyiapan izin, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin kendaraan penumpang umum.

1. Izin yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin tersebut. 2. Pemegang izin harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sebelum ketentuan Bupati ditetapkan.

1. Barang siapa melanggar pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.0000.000,- (lima juta rupiah).