Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 5/2021 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2021Tanggal Penetapan:22 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku22 Oktober 2021
Tanggal Penetapan22 Oktober 2021
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 5 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 220.831.714.704,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.615.091.762.182,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 547.611.495.107,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 3.053.871.542.585,00. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 326.779.780.403,00, menjadikan total penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 447.279.780.403,00. Perubahan ini mencakup berbagai sumber pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Alokasi belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)