Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Cirebon, meliputi:
- Sistem Kesehatan Daerah: Mencakup upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, fasilitas kesehatan dan alat kesehatan, sediaan farmasi, perbekalan kesehatan dan makanan, manajemen dan informasi kesehatan, serta pemberdayaan dan keterlibatan masyarakat.
- Upaya Kesehatan: Penyelenggaraan upaya kesehatan yang terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Sistem rujukan kesehatan diatur secara berjenjang.
- Pembiayaan Kesehatan: Tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta. Alokasi anggaran kesehatan dalam APBD minimal 10% di luar gaji, dengan prioritas untuk pelayanan publik.
- Sumber Daya Kesehatan: Perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.
- Fasilitas Kesehatan: Pengaturan mengenai jenis pelayanan (perseorangan dan masyarakat), tingkatan fasilitas kesehatan (tingkat pertama, kedua, dan ketiga), serta perizinan dan pengelolaan fasilitas kesehatan.
- Pelayanan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah: Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan jaringannya, Labkesda, dan Labkesling.
- Pelayanan Kesehatan oleh Swasta: Prinsip pelayanan kesehatan swasta, jenis pelayanan kesehatan swasta, serta perizinan dan surat terdaftar.
- Perbekalan Kesehatan: Perencanaan kebutuhan perbekalan kesehatan, jaminan ketersediaan dan keterjangkauan obat, alat kesehatan, reagensia, dan vaksin.
- Manajemen dan Informasi Kesehatan: Pengelolaan kesehatan yang mengacu pada Sistem Kesehatan Kabupaten Cirebon, serta sistem informasi kesehatan yang terpadu dan berjenjang.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan potensi sumber daya dan kemandirian dalam pelayanan kesehatan.