Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1982 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 12/1982 · PP No. 12 Tahun 1982 · PP Nomor 12 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1982Tanggal Penetapan:1 Mei 1982
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1982
Tanggal Penetapan01 Mei 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan sebagian kekayaan negara yang tertanam pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah berupa jaringan listrik dan peralatannya di Kota Tanjung Pandan, Belitung, ke dalam modal Perusahaan Umum Listrik Negara. Hal ini dilakukan untuk menambah penyertaan modal negara dalam perusahaan tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa penambahan penyertaan modal negara ke dalam Perusahaan Umum Listrik Negara berasal dari pemisahan kekayaan negara yang ada pada PT. Tambang Timah. Nilai penambahan modal ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan Direktorat Akuntan Negara. Pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan negara ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)