Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 5/2016 · Perda Kota Binjai No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2016Tanggal Penetapan:8 November 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku08 November 2016
Tanggal Penetapan08 November 2016
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2008 Nomor 21)

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan Pasal 1 yang mengatur definisi istilah-istilah penting, perubahan Pasal 4 yang mengatur tentang pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD, dan penyisipan Pasal 4A yang secara khusus mengatur penambahan penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp. 49.238.453.000,- yang bersumber dari hibah non kas Pemerintah Pusat. Pasal 9 dihapus.

(-)

(-)