Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkolusis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 2/2021 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2021Tanggal Penetapan:12 Maret 2021
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Tuberkolusis
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku12 Maret 2021
Tanggal Penetapan12 Maret 2021
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak terkait dalam menanggulangi TBC. Tujuannya adalah mencegah penularan TBC, melindungi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup penderita, menyediakan pelayanan yang bermutu, serta meningkatkan peran serta berbagai pihak. Kebijakan penanggulangan TBC dilaksanakan sesuai asas desentralisasi, menggunakan pedoman standar nasional, dan melibatkan seluruh fasilitas layanan kesehatan. Pelayanan diberikan secara cuma-cuma dengan jaminan ketersediaan obat dari pemerintah. Penanggulangan TBC dilaksanakan melalui kerjasama antara sektor pemerintah, nonpemerintah, swasta, dan masyarakat melalui Forum Komunikasi TBC. Strategi penanggulangan TBC meliputi penguatan kepemimpinan pemerintah, peningkatan akses layanan, optimalisasi promosi dan pencegahan, pemanfaatan riset dan teknologi, peningkatan peran serta komunitas, penguatan manajemen program, pengendalian faktor risiko, peningkatan kemitraan, peningkatan kemandirian masyarakat, dan penguatan manajemen program TBC.

(-)

1. Setiap jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan sementara izin operasional, pencabutan izin operasional, dan/atau denda administratif.