Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1965 tentang Pengobatan Prof. Iwa Kusuma Sumantri Ke Moskow

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1965 · Keppres No. 33 Tahun 1965 · Keppres Nomor 33 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Juni 1965
Pelayanan KesehatanPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengobatan Prof. Iwa Kusuma Sumantri Ke Moskow
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur ketentuan mengenai perjalanan luar negeri bagi pegawai yang memerlukan pengobatan atau urusan terkait. Kebijakan ini menetapkan bahwa biaya perjalanan, perawatan, dan kebutuhan lainnya selama perjalanan akan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia atau instansi yang ditunjuk. Selain itu, waktu selama berada di luar negeri dianggap sebagai masa kerja penuh untuk perhitungan gaji dan pensiun. Pegawai yang melakukan perjalanan juga dapat menerima uang representasi dan perlengkapan pribadi sesuai ketentuan keuangan yang berlaku. Setelah menyelesaikan tugas atau perawatan, pegawai wajib kembali ke Indonesia dan menyampaikan laporan tertulis kepada pejabat yang ditunjuk.

(-)

  • 1. Apabila ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tidak dipenuhi, pejabat yang berwenang dapat menunda atau menghentikan pembayaran sebagian atau seluruh biaya dan tunjangan serta mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.