di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1965 tentang Pengobatan Prof. Iwa Kusuma Sumantri Ke Moskow
Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1965 · Keppres No. 33 Tahun 1965 · Keppres Nomor 33 Tahun 1965
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur ketentuan mengenai perjalanan luar negeri bagi pegawai yang memerlukan pengobatan atau urusan terkait. Kebijakan ini menetapkan bahwa biaya perjalanan, perawatan, dan kebutuhan lainnya selama perjalanan akan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia atau instansi yang ditunjuk. Selain itu, waktu selama berada di luar negeri dianggap sebagai masa kerja penuh untuk perhitungan gaji dan pensiun. Pegawai yang melakukan perjalanan juga dapat menerima uang representasi dan perlengkapan pribadi sesuai ketentuan keuangan yang berlaku. Setelah menyelesaikan tugas atau perawatan, pegawai wajib kembali ke Indonesia dan menyampaikan laporan tertulis kepada pejabat yang ditunjuk.