di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 2/2024 · Peraturan BNN No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BNN Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BNN. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan Tata Kelola SPBE BNN secara terpadu oleh Kepala BNN, meliputi Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. Arsitektur SPBE BNN bertujuan memberikan panduan integrasi proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu, disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Strategis BNN. Peta Rencana SPBE BNN disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE di BNN, berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE BNN, dan Rencana Strategis BNN.
Data dan Informasi dikelola oleh unit kerja di BNN sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia. Infrastruktur SPBE BNN terdiri atas Jaringan Intra BNN dan Sistem Penghubung Layanan BNN, diselenggarakan oleh unit kerja pusat penelitian, Data, dan Informasi. Aplikasi SPBE BNN terdiri atas Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus, dengan pembangunan dan pengembangan mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka. Keamanan SPBE BNN ditujukan untuk melindungi aset Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. Layanan SPBE BNN terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.
Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan Informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi Informasi dan komunikasi. Tim Koordinasi SPBE BNN dibentuk sebagai penyelenggara SPBE di BNN. Pemantauan SPBE BNN dan Evaluasi SPBE BNN dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.