Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 20/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 20 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Latar belakangnya adalah perlunya dasar hukum yang lebih kuat mengenai mekanisme perencanaan pembangunan di desa, mengingat pembangunan selama ini dinilai belum optimal. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, serta menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar perencanaan desa, kecamatan, dan kabupaten.

Peraturan ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa yang wajib disusun oleh setiap desa secara partisipatif. Perencanaan tersebut terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk periode 5 tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 tahun. RPJM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Penyusunan perencanaan pembangunan desa dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang terdiri dari Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang tahunan. RPJM Desa memuat visi, misi, dan arah pembangunan desa dengan mengacu pada RPJM Kabupaten, Provinsi, dan Nasional. Hasil Musrenbang Desa berupa daftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa, daftar prioritas kegiatan yang diusulkan ke tingkat Kecamatan, dan daftar nama utusan yang akan membahas hasil Musrenbang desa pada forum Musrenbang kecamatan.

Bupati bertanggung jawab atas pengendalian penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa, yang dapat dilimpahkan kepada unit kerja teknis. Pengendalian meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.

1. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Desa masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan desa tentang Perencanaan Pembangunan Desa ditetapkan paling lama 1(satu) Tahun sejak peraturan daerah ini ditetapkan.

1. Bagi desa yang tidak menyusun perencanaan pembangunan desa dan atau pelaksanaan pembangunan desa tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Ini maka diberi sanksi berupa penundaan bantuan APBD.