Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pariwisata. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan pengelolaan dan keterpaduan dalam tata naskah dinas di seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata, dengan tujuan menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar Unit Kerja di Kementerian Pariwisata atau dengan instansi lain di luar Kementerian Pariwisata dalam penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Sasaran penetapan Pedoman Tata Naskah Dinas adalah tercapainya kesamaan pengertian dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas, terwujudnya keseragaman dan keterpaduan dalam penyelenggaraan kegiatan tata naskah dinas, lancarnya komunikasi tulis kedinasan serta kemudahan dalam pengendalian, tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah dinas, berkurangnya tumpang-tindih, salah tafsir, dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah, dan terlaksananya pengendalian dalam mengelola naskah dinas. Asas yang harus diperhatikan dalam penyusunan naskah dinas meliputi asas efektif dan efisien, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, keamanan, dan penomoran. Ruang lingkup pedoman ini meliputi pengaturan tentang jenis dan susunan naskah dinas, tata naskah dinas, kewenangan penandatanganan naskah dinas, penggunaan Lambang Negara, cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, perubahan, pencabutan, penarikan produk hukum, penggunaan media dalam surat-menyurat, serta kode singkatan, keamanan surat dan klasifikasi arsip.