Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 127 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 127/2022 · PERPRES No. 127 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 127 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2022Tanggal Penetapan:31 Oktober 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertanahan & Penataan RuangKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2022
Tanggal Penetapan31 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan. Pembentukan Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang terdiri dari berbagai menteri dan kepala lembaga bertujuan untuk memberikan arahan kebijakan strategis dan menyusun rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengumpulan data, identifikasi ketidaksesuaian, penetapan prioritas, penyusunan rencana aksi, dan pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan data dan melaksanakan rencana aksi yang telah disepakati.

(-)

1. Dalam hal kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi, dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara dan/atau pemerintahan daerah.