Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke 'CONFERENCE LEGAL CONSULTATIVE' di New Delhi pada bulan April 1957. Penambahan ini dilakukan karena terganggunya kesehatan Ketua Mahkamah Agung yang sebelumnya ditunjuk sebagai ketua delegasi. Mr. F. W. M. Tiwon ditunjuk sebagai Alternate Delegate. Delegasi ini diharuskan melakukan perjalanan dengan pesawat udara dan semua biaya perjalanan dibebankan pada Anggaran Belanja Dinas Perjalanan. Selama di luar negeri, anggota delegasi akan menerima uang harian sesuai dengan golongannya, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan disediakan oleh perwakilan Indonesia. Setelah kembali, anggota delegasi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan laporan tertulis mengenai hasil tugasnya.