Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian Human Immunodefisiency Virus dan Acquired Immuni Defisiency Syndrome di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 15/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Human Immunodefisiency Virus dan Acquired Immuni Defisiency Syndrome di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari penularan HIV-AIDS, memberikan kemudahan dalam penanggulangan HIV-AIDS, dan meningkatkan mutu sumber daya manusia. Objek pencegahan dan penanggulangan adalah semua tempat yang berpotensi terjadi penularan HIV-AIDS, dengan subjek seluruh masyarakat, terutama kelompok yang rentan. Pencegahan dilakukan dengan menghindari perilaku seksual berisiko, setia pada pasangan, menggunakan kondom, memastikan darah transfusi bebas HIV, menggunakan alat suntik steril, dan mencegah penularan dari ibu ODHA ke bayi. Penanggulangan adalah tanggung jawab bersama instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat, dengan mengacu pada prinsip-prinsip dasar Strategi Nasional. Pemerintah Daerah membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk mengoordinasikan upaya penanggulangan. Masyarakat berperan serta dalam kegiatan penanggulangan dan perlindungan terhadap ODHA dan OHIDA. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi akses layanan kesehatan bagi kelompok berisiko dan ODHA, serta menindak tegas tempat hiburan yang tidak menunjang pengendalian HIV-AIDS. Pemilik/pengelola tempat hiburan wajib mendata pekerja, memberikan informasi pencegahan HIV-AIDS, dan melaksanakan skrining. ODHA wajib tidak menularkan HIV secara sengaja dan mengikuti program pencegahan penularan dari ibu ke anak (PMTCT).

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).